PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Dua pelaku jambret di Kota Payakumbuh yang sempat buron usai beraksi pada Kamis (25/11/2021) lalu, akhirnya berhasil ditangkap. Dari kedua pelaku, salah satu diantaranya berstatus residivis.
Pelaku yang ditangkap ialah DR (27) warga Padang Sikabu, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari dan DF (28) warga Koto Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat.
“Pelaku DF residivis kasus penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Akno Pilindo, Senin (29/11/2021) siang.
AKP Akno menjelaskan, pelaku diketahui melakukan dua kali aksi penjambretan di kawasan Simpang Sitabur dan Sungai Batang Agam, Kota Payakumbuh.“Keduanya kami tangkap di kompleks GOR M. Yamin Kota Payakumbuh. Mereka ini beraksi pada siang hari,” ujarnya.
Kini, kedu pelaku jambret tersebut telah mendekam di sel tahanan Polres Payakumbuh untuk di proses hukum. Barang bukti (BB) yang disita polisi di antaranya, dua telepon seluler (ponsel) dan satu sepeda motor tanpa nomor polisi (nopol) yang digunakan pelaku saat beraksi. (rdr)