PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Dua pelaku jambret di Kota Payakumbuh yang sempat buron usai beraksi pada Kamis (25/11/2021) lalu, akhirnya berhasil ditangkap. Dari kedua pelaku, salah satu diantaranya berstatus residivis.
Pelaku yang ditangkap ialah DR (27) warga Padang Sikabu, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari dan DF (28) warga Koto Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat.
“Pelaku DF residivis kasus penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Akno Pilindo, Senin (29/11/2021) siang.
Laman 1 dari 2 Laman