Kemudian, tersangka WH berperan memprovokasi, mengejar, dan memukul korban. Lalu, tersangka memiliki peran mengejar, memukul, dan menendang korban. Tersangka ACH memukul korban menggunakan kayu. Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, seragam ormas PP, handphone, KTP, hingga sebilah bambu. “Ini seragam ini dimiliki oleh semua tersangka jadi tersangka ini adalah anggota ormas Pemuda Pancasila,” ucapnya.
Para tersangka pun langsung ditahan oleh penyidik. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau pasal 216 KUHP dan atau pasal 218 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5,5 tahun. Dalam insiden tersebut, korban menderita luka akibat benturan benda tumpul dari mulai kepala, perut, dan dada. Ia mendapat perawatan selama beberapa hari di di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pengeroyokan tersebut bermula saat AKBP Karosekali mencoba mengimbau massa aksi agar tak menggangu arus lalu lintas di lapangan. Korban, disebutkan polisi telah berulang kali melakukan pendekatan persuasif ketika massa aksi mencoba melakukan penutupan jalan sebanyak dua kali.
Namun demikian, upaya persuasif tersebut tak diindahkan oleh massa aksi yang malah berujung pada pengeroyokan. Diketahui, selain kasus pengeroyokan polisi juga menetapkan 15 tersangka lain yang terlibat dalam kericuhan di depan kompleks parlemen beberapa waktu lalu. Mereka dijerat UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam. (cnnindonesia.com)