“Korban kemudian masuk ke dalam rumah pelaku. Sesampai di dalam rumah, pelaku menyuruh korban membuka bajunya, tapi korban menolak. Korban dengan paksa membuka baju korban dan memegangi payudara korban. Lalu pelaku juga memegangi kemaluan korban,” terang Rico didampingi Kasubag Humas Ipda Adha Tawar, kepada radarsumbar.com, Rabu (1/12/2021).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya. Lalu, keluarga korban bersama warga menangkap pelaku dan menyerahkan ke polisi.
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Diancam kurungan di atas 10 tahun penjara,” terang dia. (rdr-007)