PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pria paruh baya berinisial SY (64) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan kejadian pencabulan terhadap bocah berusia 13 tahun tersebut, terjadi pada 29 September siang di rumah pelaku Komplek Filano Blok A2 No 17 RT 001 RW 018, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Kototangah, Kota Padang.
Korban yang lewat di depan rumah pelaku, kemudian dipanggil oleh korban. Pelaku yang biasa dipanggil “Ayah” tersebut menyampaikan kepada korban jika bajunya kebesaran. Pelaku kemudian menawarkan untuk mengecilkan bajunya karena pelaku berprofesi sebagai tukang jahit.