PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat menyatakan berkas kasus salah seorang pelaku dugaan pencabulan terhadap adik-kakak di bawah umur berinisial ADA (16) telah lengkap (P-21).
“Berdasarkan penelitian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka berkas kasus untuk ADA dinyatakan telah lengkap,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera, di Padang, Rabu.
Selanjutnya pihak kejaksaan akan memberitahukan kepada penyidik kepolisian untuk dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II). “Jika tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik ke kami maka secepatnya perkara ini dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Ia mengatakan ADA yang berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum karena usianya 16 tahun, dijerat dengan pasal 76 E Juncto pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
“Ancaman hukuman terhadap ABH adalah setengah dari orang dewasa, karena usianya masih di bawah umur,” jelasnya didampingi JPU yang menangani perkara Irawati.
Budi menilai kasus kejahatan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian bagi semua pihak agar tidak terjadi lagi. “Semua pihak harus berperan dalam menekan angka kejahatan seksual terhadap anak di kota setempat, mulai dari orang tua, tokoh adat, agama, dan instansi terkait,” katanya.
Sebelumnya, ADA (16) adalah satu di antara tujuh pelaku dalam kasus dugaan pemerkosaan serta pencabulan terhadap adik-kakak perempuan berisia 9 dan 5 tahun. Para pelaku adalah orang-orang terdekat yang harusnya melindungi korban, yakni sang kakek kandung, paman, kakak sepupu, hingga tetangganya. Termasuk ADA yang merupakan kakak sepupu korban.
Sementara untuk proses kasus sang kakek yakni DJ panggilan Udin (70), sang paman RO panggilan Rian (23), masih dalam penyidikan Polresta Padang. Dalam kasus itu ada dua pelaku lainnya yang diamankan oleh polisi yaitu kakak kandung dan sepupu korban, namun terhadap mereka diterapkan diversi karena usianya masih di bawah 12 tahun.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. (ant)