PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat menyatakan berkas kasus salah seorang pelaku dugaan pencabulan terhadap adik-kakak di bawah umur berinisial ADA (16) telah lengkap (P-21).
“Berdasarkan penelitian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka berkas kasus untuk ADA dinyatakan telah lengkap,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera, di Padang, Rabu.
Selanjutnya pihak kejaksaan akan memberitahukan kepada penyidik kepolisian untuk dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II). “Jika tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik ke kami maka secepatnya perkara ini dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Ia mengatakan ADA yang berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum karena usianya 16 tahun, dijerat dengan pasal 76 E Juncto pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
“Ancaman hukuman terhadap ABH adalah setengah dari orang dewasa, karena usianya masih di bawah umur,” jelasnya didampingi JPU yang menangani perkara Irawati.