Budi menilai kasus kejahatan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian bagi semua pihak agar tidak terjadi lagi. “Semua pihak harus berperan dalam menekan angka kejahatan seksual terhadap anak di kota setempat, mulai dari orang tua, tokoh adat, agama, dan instansi terkait,” katanya.
Sebelumnya, ADA (16) adalah satu di antara tujuh pelaku dalam kasus dugaan pemerkosaan serta pencabulan terhadap adik-kakak perempuan berisia 9 dan 5 tahun. Para pelaku adalah orang-orang terdekat yang harusnya melindungi korban, yakni sang kakek kandung, paman, kakak sepupu, hingga tetangganya. Termasuk ADA yang merupakan kakak sepupu korban.
Sementara untuk proses kasus sang kakek yakni DJ panggilan Udin (70), sang paman RO panggilan Rian (23), masih dalam penyidikan Polresta Padang. Dalam kasus itu ada dua pelaku lainnya yang diamankan oleh polisi yaitu kakak kandung dan sepupu korban, namun terhadap mereka diterapkan diversi karena usianya masih di bawah 12 tahun.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. (ant)