Ibu dari lima anak itu mengaku pernah meminjam uang lewat pinjaman online (pinjol) ilegal sebesar Rp1,5 juta dengan waktu pelunasan satu bulan. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda Rp80 ribu per hari. “Saya menunggak beberapa bulan hingga total uang yang harus dibayar sekitar Rp7,5 juta, karena itu saya mencuri emas,” katanya.
Ia terpaksa mengambil jalan pintas dengan mencuri karena tidak punya uang, sementara pihak pemberi pinjaman online terus menerornya lewat telfon setiap hari. Bahkan menelfon orang-orang terdekatnya. Pelaku EW yang sudah bekerja di rumah korban selama satu tahun itu juga mengaku sisa uang gadai emas ia gunakan untuk biaya sekolah anak, dan kebutuhan hidup.
Menanggapi hal itu Kasat Reskrim Polresta Padang mengingatkan masyarakat agar menjauhi pinjaman online ilegal, serta tidak tergiur dengan pencairan dana yang cepat. (ant)