Pelaku kemudian langsung melarikan diri dan tidak terkejar oleh korban. “Berdasarkan penyelidikan di lapangan, pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 sekira Jam 14.00 WIB,” ujarnya.
Dari informasi tersebut, diketahui keberadaan pelaku di kawasan Simpang Kinol, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Tim pun berangkat ke tempat tersebut dibantu oleh Polsek Padang Barat dan langsung mengamankan pelaku.
Saat diamankan, dari tangan pelaku d temukan 1 (satu) bungkus sabu siap pakai. “Untuk pelaku sudah kita bawa ke Polresta Padang dan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” ungkapnya. (rdr-007)