Ia menyebut, korban yang merupakan darah dagingnya tersebut baru berusia 15 tahun dan masih dalam status pelajar. “Korban mengalami pencabulan saat keadaan rumah sepi hingga akhirnya mengadu ke ibunya, korban kita fasilitasi kesehatannya karena trauma dan pendampingan psikologis,” ujarnya.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar pasal Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kita sangat menyayangkan kejadian ini, orangtua yang seharusnya menjadi pelindung anak-anaknya malah berbuat jahat kepada buah hatinya, kita imbau pengawasan ekstra dari setiap masyarakat untuk kasus pencabulan anak ini, segera laporkan ketika mengetahui adanya indikasi kejahatan terhadap anak dan perempuan,” harapnya. (ant)