BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satreskrim Polres Bukittinggi menangkap seorang bapak berkelakuan bejat di Kecamatan Banuhampu, Agam, Sumatera Barat karena dilaporkan melakukan tindakan cabul kepada anak kandungnya sendiri yang masih berusia dibawah umur.
Kepala Unit III Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi, Ipda Tiara Nur Raudah mengatakan tersangka dilaporkan oleh istrinya sendiri karena adanya pengaduan dari sang anak yang menjadi korban.
“Tersangka inisial FE (39) beralamat di salah satu Jorong di Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, ia dilaporkan istrinya sendiri terkait dugaan tindak perbuatan cabul kepada korban yang merupakan anak kandungnya pada Minggu (28/11),” katanya di Bukittinggi, Jumat.
Ia mengatakan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/305/XI/2021/SPKT/Polres Bukittinggi/Polda Sumbar, tanggal 30 November 2021, petugas kepolisian berhasil meringkus pelaku di rumahnya. “Dari keterangan sementara, pelaku tidak sekali ini saja melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya itu, ia kami tangkap pada Selasa (30/11) dan dilakukan penyelidikan lebih jauh,” kata Tiara.