JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Dalam rangka memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, pemerintah telah menyempurnakan berbagai regulasi baik Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) maupun Peraturan Pemerintah (PP).
Kemudian, beberapa hari lalu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga telah melantik keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas yang bertugas memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi terhadap implementasi hak-hak penyandang disabilitas, sehingga program-program terkait para disabilitas dapat diketahui secara sistematis dan terukur.
“Saya mengingatkan bahwa keberadaan regulasi dan komite yang mendukung disabilitas memang sangat penting, tetapi itu saja tidak cukup. Implementasi atas regulasi tersebut sangat penting kita jalankan,” tegas Presiden dalam sambutannya pada Peringatan Hari Disabilitas Internasional, Jumat (3/12/2021), secara virtual.
Presiden Jokowi menyadari bahwa melaksanakan regulasi tersebut bukanlah hal yang mudah, apalagi dalam situasi sulit di masa pandemi saat ini yang juga berdampak pada kemampuan ekonomi para penyandang disabilitas, utamanya mereka yang bekerja di sektor informal.
“Namun, tantangan di masa pandemi juga memberikan peluang untuk menciptakan inovasi baru, termasuk transformasi kebijakan dan program yang menjamin inklusivitas penyandang disabilitas,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Presiden meminta kementerian/lembaga serta pemerintah daerah terus berinovasi untuk mengimplementasikan hak-hak penyandang disabilitas dengan melibatkan keluarga dan komunitas, serta melakukan kerja residensial yang terintegrasi dengan berbagai program layanan kesejahteraan sosial.