Taufik mengungkapkan, hasil pemeriksaan urine kepada lima tersangka, S dan N diketahui positif mengonsumsi sabu dan ganja. Sementara itu, berdasar pemeriksaan, SP, M, dan K, negatif. Dari kelima tersangka, dua orang di antaranya merupakan penanggung jawab pengiriman sekaligus bandar narkoba.
“Dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul, membawa barang dari ladang ke TKP (tempat kejadian perkara), yaitu tempat pengepul di Mandailing Natal,” sambung Taufik. Dia berujar, total ganja yang diamankan dari penangkapan pada September dan November 2021 tersebut berjumlah hingga 534 kilogram.
Sebanyak 534 kilogram narkotika itu merupakan ganja kering yang siap diedarkan. Taufik menambahkan, kelima tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjaranya 6-20 tahun atau seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar. (kompas.com)