JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap lima orang terkait kasus narkoba jenis ganja di Jalan Raya Trans Sumatera, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada 17 November 2021.
Kelima pelaku tersebut berinisial S (45), N (31), SP (56), M (56), dan K (51). Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP M Taufik Iksan berujar, dari penangkapan lima pelaku itu, pihaknya mengamankan sekitar 254,5 kilogram ganja.
“Di lokasi tersebut, (polisi) mengamankan sebanyak 12 karung besar berisi ganja kering siap dikirimkan ke Pulau Jawa dengan total brutto 254 kilogram, tapi sudah dikemas dalam paketan dengan berat 1 kilogram,” kata Taufik, dalan keterangan tertulisnya, Minggu (5/12/2021).
Taufik menyatakan, penangkapan kelima pelaku itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kepolisian, pada September 2021, juga menangkap pelaku yang terjerat kasus narkoba jaringan Pulau Sumatera-Jawa. “Hasil pengungkapan tersebut merupakan hasil tangkapan pengembangan dari kasus sebelumnya di bulan September 2021 lintas Jawa-Sumatera,” tuturnya.