Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang “Setelah melakukan penyelidikan mengantongi identitas pelaku, Tim Klewang bergerak melakukan penangkapan,” ujar dia.
Pelaku pertama bernama Roni (37) ditangkap di daerah Gurun Laweh, usai dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur dari polisi. “Dari keterangan Roni didapat lagi identitas pelaku kedua bernama Hariamto yang ditangkap di kawasan Tunggul Hitam. Dari tangan Hariamto disita 1 unit becak,” terang dia.
Dari pengembangan polisi, kata Rico, pelaku ini telah melakukan sejumlah aksi pencurian. Rata-rata targetnya adalah kios-kios di pasar. “Kedua pelaku sudah diselkan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” tutur dia. (rdr-007)