PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, Sumatera Barat memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana 2021 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah pada Senin (6/12/2021).
“Ini merupakan yang kedua kalinya kita lakukan di 2021, pada semester pertama kita juga telah melakukan pemusnahan barang bukti yang telah inkrah,” kata Kepala Kejari Payakumbuh Suwarsono di Payakumbuh, Senin.
Ia mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika seperti sabu-sabu, ganja kering, pil ekstasi, uang palsu, rokok ilegal, obat-obatan keras kadaluarsa, kosmetik tak berizin dan satu unit alat judi mesin jackpot.
“Kalau untuk sabu-sabu mencapai 2.879,38 gram, ganja kering 10.308.57 gram dan 112,5 gram pil ekstasi, 15.000 bungkus rokok ilegal,” ungkapnya didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Payakumbuh Willy Agustian Y.
Selanjutnya juga ada tiga kardus kosmetik tak berizin, 15 kardus obat-obatan keras daftar g yang telah kadaluarsa, satu unit alat judi mesin jackpot, ponsel dan lainnya.
“Ada peningkatan sedikit dari saat pemusnahan barang bukti pada semester pertama, terutama untuk barang bukti narkotika di Wilayah Hukum Kejari Payakumbuh,” katanya.