PADANG, RADARSUMBAR.COM – Diduga melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas, dua perwira menengah (pamen) diperiksa Polda Sumbar. Selama pemeriksaan, kedua pamen ini kini ditarik dan jabatan sementara diserahkan ke pelaksanaan tugas (plt).
Kedua pamen tersebut yakni Kapolres Padangpariaman AKBP Dian Nugraha dan Wakapolresta Padang AKBP Haris Hadis.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pemeriksaan kedua pamen ini terkait masalah internal. Karena itu ia beralasan belum bisa mempublikasikan. “Sementara belum bisa dipublikasi, kita harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Satake Bayu, Selasa (7/12/2021).
Satake mengungkapkan, langkah ini diambil demi meningkatkan produktivitas dan kinerja Polda Sumbar dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Kata dia, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, konsisten menerapkan prinsip reward dan punishment terhadap seluruh jajaran. “Apalagi dalam masa pandemi ini, Polri dituntut menjadi garda terdepan dan benteng terakhir dalam menekan tingkat penyebaran dan penularan virus COVID-19,” tegas dia.
Satake menyebutkan, untuk kedua pamen statusnya belum diganti. Namun tugas dan tanggung jawab jabatannya sementara dilaksanakan oleh pelaksana tugas (plt). “Sambil menunggu proses pemeriksaan internal. Kita belum bisa mempublikasikan karena proses pemeriksaan belum final,” tutur dia.
Untuk sementara Plt Kapolres Padangpariaman diisi AKBP M Qory Oktohandoko. Sedangkan Plt Wakapolresta Padang belum ditunjuk. (*/rdr)