PADANG, RADARSUMBAR.COM – Diduga melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas, dua perwira menengah (pamen) diperiksa Polda Sumbar. Selama pemeriksaan, kedua pamen ini kini ditarik dan jabatan sementara diserahkan ke pelaksanaan tugas (plt).
Kedua pamen tersebut yakni Kapolres Padangpariaman AKBP Dian Nugraha dan Wakapolresta Padang AKBP Haris Hadis.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pemeriksaan kedua pamen ini terkait masalah internal. Karena itu ia beralasan belum bisa mempublikasikan. “Sementara belum bisa dipublikasi, kita harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Satake Bayu, Selasa (7/12/2021).
Satake mengungkapkan, langkah ini diambil demi meningkatkan produktivitas dan kinerja Polda Sumbar dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.