PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tergiur keuntungan besar, dua orang perempuan nekat menjual sabu-sabu. Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman menyita dua paket sedang sabu-sabu saat menangkap kedua induak-induak pengedar ini, Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 22.30 WIB di Kelurahan Jawi-Jawi II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Kedua pelaku yakni Olivia (40 ), warga Jawi-Jawi II, Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman dan Aidil Fajriwati (37), warga Jalan Mawar I, Dadok Tunggul Hitam, Kota Padang.
Kasat Narkoba Polres Pariaman AKP Heritsyah menjelaskan, kedua pelaku ditangkap atas informasi masyarakat yang menyebutkan rumah pelaku Olivia sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Tim lalu mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengintaian, tim kemudian menangkap kedua pelaku yang berada di salah satu warung tak jauh dari rumah pelaku.
“Saat kita geledah, kita temukan 2 plastik klip bening ukuran sedang sabu dan alat hisap atau bong,” jelas dia kepada radarsumbar.com, Rabu (8/12/2021). Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Pariaman untuk diproses hukum. (rdr-007)