Kasat Narkoba Polres Pariaman AKP Heritsyah menjelaskan, kedua pelaku ditangkap atas informasi masyarakat yang menyebutkan rumah pelaku Olivia sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Tim lalu mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengintaian, tim kemudian menangkap kedua pelaku yang berada di salah satu warung tak jauh dari rumah pelaku.
“Saat kita geledah, kita temukan 2 plastik klip bening ukuran sedang sabu dan alat hisap atau bong,” jelas dia kepada radarsumbar.com, Rabu (8/12/2021). Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Pariaman untuk diproses hukum. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman