Korban berusaha mencari HP dan beberapa saat kemudian pelaku tiba lagi dengan alasan habis keluar membeli rokok. Saat ditanyakan perihak HP tersebut, pelaku mengaku tak mengetahuinya. Curiga, korban kemudian menghubungi Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Sedangkan pelaku diminta oleh korban untuk tetap tinggal di rumahnya sampai Tim Klewang tiba.
“Saat diperiksa Tim Klewang, pelaku mengakui telah mengambil HP tersebut. HP itu kemudian ia sembunyikan di lokasi yang jaraknya sekitar 200 meter dari rumah korban,” ujar dia kepada radarsumbar, Kamis (9/12/2021). Pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (rdr-007)