Gasak HP Teman Sendiri, Pemuda di Padang Diringkus Polisi

Pemuda ini ditangkap polisi gegara mencuri HP teman. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Andre Saputra (21) warga Belakang Olo, ditangkap karena mencuri handphone (HP) di Jalan Perundam Blok M Nomor 02, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Rabu (8/12/ 2021).

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda didampingi Kasubag Humas Ipda Adha Tawar menjelaskan, pelaku dengan korban punya hubungan pertemanan. Pada saat kejadian, korban yang sedang bermain games diruang tamu rumah didatangi pelaku. Korban bermain HP hingga ketiduran. Saat terbangun, korban menyadari HP tersebut sudah tidak ada lagi. Sedangkan pelaku juga tidak tampak di sana.

Korban berusaha mencari HP dan beberapa saat kemudian pelaku tiba lagi dengan alasan habis keluar membeli rokok. Saat ditanyakan perihak HP tersebut, pelaku mengaku tak mengetahuinya. Curiga, korban kemudian menghubungi Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Sedangkan pelaku diminta oleh korban untuk tetap tinggal di rumahnya sampai Tim Klewang tiba.

“Saat diperiksa Tim Klewang, pelaku mengakui telah mengambil HP tersebut. HP itu kemudian ia sembunyikan di lokasi yang jaraknya sekitar 200 meter dari rumah korban,” ujar dia kepada radarsumbar, Kamis (9/12/2021). Pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (rdr-007)

Exit mobile version