Pelaku yang gelap mata, kata Afrino, seketika itu menyiramkan air panas yang dipegangnya saat ia tengah membuatkan minuman teh telur untuk pelanggan. Pelaku kini sudah ditangkap polisi. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan diancam hukuman diatas 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, gegara menegur pemilik warung kopi yang menghidupkan musik dengan volume keras saat selesai persalinan, seorang bidan di Padang terpaksa harus merasakan panas dan sakit akibat disiram air panas. Korban didampingi suaminya kemudian melaporkan apa yang dialaminya tersebut ke Mapolsek Koto Tangah. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman