Dari hasil penyelidikan akhirnya tim menemukan adanya perbuatan pidana sehingga proses kasus langsung dinaikkan ke tahap penyidikan pada Maret 2021. Ia menceritakan KSPPS Koto Lua adalah salah satu koperasi yang menerima penyertaan modal berupa hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Padang pada 2011 sebesar Rp300 juta.
Dalam perjalanannya EO sebagai manajer diduga telah melakukan pembiayaan fiktif dari uang koperasi yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. “Pembiayaan fiktif yang dilakukan sebanyak 44 kali dengan cara yang tidak sesuai SOP dan SOM koperasi,” jelasnya.
Akibatnya ada uang sebesar Rp267.520.000 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh tersangka. Uang tersebut dianggap sebagai kerugian keuangan negara karena bersumber dari APBD Kota Padang. (ant)