PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, menetapkan Manajer Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Koto Lua Kecamatan Pauh, Kota Padang, berinisial EO sebagai tersangka, Kamis (9/12/2021).
EO ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyelewengkan dana koperasi yang bermodal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Padang untuk kepentingan pribadi. “EO ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dalam kasus ini,” kata Kepala Kejari Padang Ranu Subroto didampingi Kasi Pidana Khusus Therry Gutama, di Padang, Kamis (9/12/2021).
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun demikian Kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena syarat subjektif dan objektifnya belum terpenuhi sebagaimana diatur Pasal 21 KUHAPidana.
Sebelum menetapkan EO sebagai tersangka, Kejaksaan sebelumnya telah memeriksa sebanyak 22 saksi serta menyita seratus lebih dokumen sebagai barang bukti. Therry menjelaskan pemeriksaan kasus itu berawal dari laporan yang diterima dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan penyelidikan pada 18 Januari 2021.