Ardi mengatakan penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat terhadap adanya rencana jual beli bagian tubuh satwa dilindungi.
Selanjutnya tim yang terdiri dari Balai KSDA Sumbar, Balai Gakkum LHK Sumatera Seksi Wilayah II dan Kepolisian Resort Solok Kota melakukan penindakan. “Saat ini ketiga para pelaku telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Solok Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Ardi.
Tim, kata Ardi masih terus bekerja mendalami informasi, dan tidak tertutup kemungkinan adanya para pelaku lain. Pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (kompas.com)