SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Seorang oknum wali nagari di Kabupaten Solok, Sumatera Barat ditangkap polisi karena diduga memperjual belikan organ tubuh satwa dilindungi.
Oknum berinisial AR (44) itu ditangkap bersama dua orang rekannya, HP (33) dan RS (42) oleh tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Gakkum LHK Wilayah Sumatera dan Polres Kota Solok, Rabu (8/12/2021) di Sumani, Solok.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu lembar kulit beruang, satu kantong tulang beruang yang disimpan dalam karung, beberapa bungkusan plastik berisi sisik Trenggiling dan satu unit mobil yang digunakan para pelaku. “Mereka kami tangkap saat menunggu pembeli di jalan raya Sumani, Solok,” kata Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, Kamis (9/12/2021).