PADANG, RADARSUMBAR.COM – Mengaku-ngaku sebagai polisi, AR (55) ditangkap Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) di depan Kantor Pengadilan Agama Painan, Kamis (9/12/2021).
Warga Parak Karakah, Kelurahan Kubu Dalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang ini, ditangkap saat sedang bersama seorang perempuan berinisial AC, warga Surantih, Kabupaten Pessel.
Laman 1 dari 2 Laman