Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/61/XII/2021/SPKT/Polsek Padang Utara. Barang bukti yang diamankan yakni satu unit bor listrik merek Newtontec, satu unit Mesin katam merk Newtontec, satu buah peralatan pahat kayu dan kabel listrik sepanjang 25 meter.
Dirinya menuturkan, kronologis penangkapan oleh tim Opsnal Polsek Padang Utara yang dipimpin AKP Nahri Sukra itu, setelah dilakukannya penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku.
Dengan tanpa adanya perlawanan, pelaku pun berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Padang Utara. “Pelaku melanggar Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rdr-007)