PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang ukir prestasi dalam rangka upaya pemenuhan HAM (Hak Asasi Manusia). Hal ini dibuktikan dengan Piagam Penghargaan yang berhasil dikantongi Lapas Kelas II A Padang.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-01.HA. 03.07 Tahun 2021 tentang Penetapan Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2021, Lapas Kelas II A Padang merupakan salah satu UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang berhasil meraih penghargaan “Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2021” pada Jumat (10/12/2021).
Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM ini diberikan kepada seluruh UPT yang telah berhasil melakukan kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas pelayanan administratif yang disediakan oleh setiap instansi.