BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Seorang oknum polisi digerebek warga saat sedang berduaan dengan seorang gadis dalam sebuah rumah di Jorong Lurah, Nagari Koto Tuo, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam dan diwajibkan membayar masing-masing 100 sak semen karena melanggar ketentuan adat daerah setempat.
“Kejadiannya Selasa (7/12/2021) lalu sekitar jam 23.00 WIB. Ada 30 warga yang turut menggerebek malam itu, beruntung tidak terjadi kekerasan kepada kedua pelaku yang sempat mengaku sudah menikah tapi ternyata belum,” kata Wali Jorong Lurah, Nagari Koto Tuo, Fadli Ilhami, Sabtu (11/12/2021).
Dia menyampaikan saat dilakukan penggerebekan itu, oknum Polisi yang diketahui berinisial D bersama pasangannya I yang merupakan warga setempat hanya bisa menunjukkan surat keterangan akan menikah.
“Warga menginformasikan kepada kami bahwa dua minggu terakhir, oknum polisi D itu sering bolak balik ke rumah I dengan alasan sakit dan tidak ada yang mengurus,” kata Fadli.
Warga yang sudah geram akhirnya bersepakat untuk melakukan penggerebekan dan pada saat kejadian keduanya tertangkap basah sedang berduaan di rumah itu.
“Awalnya karena masih di jam berkunjung, warga masih bertoleransi namun sekitar pukul 11.00 malam, karena si tamu laki-laki tidak kunjung keluar rumah, saya bersama beberapa warga sepakat mendatangi rumah tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan keduanya dibawa ke Kantor Wali Nagari dan mengakui kesalahannya dan bersedia serta berjanji membayar sanksi adat berupa denda 100 sak semen masing-masing.
Ia mengatakan, perempuan berinisial I masih berstatus gadis kelahiran tahun 1999 dan bekerja di Pertokoan Aur Kuning, sementara pria berinisial D yang bersama I diketahui seorang polisi di jajaran Satlantas Polres Bukittinggi.
Fadli menjelaskan, warga yang menggerebek saat kejadian terdiri dari penduduk di dua jorong di Nagari Koto Tuo. “Karena perbuatan ini tidak saja meresahkan warga dari Jorong Lurah, tapi juga dari Jorong Pakan Usang yang sering dilalui pelaku menuju rumah pasangannya,” kata dia.
Untuk menghindari amukan massa, mobil pelaku dititipkan ke Polsek IV Koto hingga akhirnya dibawa ke Polres Bukittinggi. Wali Jorong Fadli juga mengatakan, hukuman adat diberikan sesuai kesepakatan bersama yang diharapkan menjadi efek jera bagi kedua pelaku serta menjadi contoh agar tidak ada lagi kejadian serupa di daerahnya.
“Selain sanksi adat, kami juga diberikan informasi oleh pihak berwajib bahwa pelaku akan diproses secara hukum melalui aturan kepolisian,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan kepada wartawan bahwa oknum polisi tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. “Masih dalam proses, proses Riksa oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam),” kata Kapolres. (rdr/ant)