BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Seorang oknum polisi digerebek warga saat sedang berduaan dengan seorang gadis dalam sebuah rumah di Jorong Lurah, Nagari Koto Tuo, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam dan diwajibkan membayar masing-masing 100 sak semen karena melanggar ketentuan adat daerah setempat.
“Kejadiannya Selasa (7/12/2021) lalu sekitar jam 23.00 WIB. Ada 30 warga yang turut menggerebek malam itu, beruntung tidak terjadi kekerasan kepada kedua pelaku yang sempat mengaku sudah menikah tapi ternyata belum,” kata Wali Jorong Lurah, Nagari Koto Tuo, Fadli Ilhami, Sabtu (11/12/2021).
Dia menyampaikan saat dilakukan penggerebekan itu, oknum Polisi yang diketahui berinisial D bersama pasangannya I yang merupakan warga setempat hanya bisa menunjukkan surat keterangan akan menikah.
“Warga menginformasikan kepada kami bahwa dua minggu terakhir, oknum polisi D itu sering bolak balik ke rumah I dengan alasan sakit dan tidak ada yang mengurus,” kata Fadli.
Warga yang sudah geram akhirnya bersepakat untuk melakukan penggerebekan dan pada saat kejadian keduanya tertangkap basah sedang berduaan di rumah itu.
“Awalnya karena masih di jam berkunjung, warga masih bertoleransi namun sekitar pukul 11.00 malam, karena si tamu laki-laki tidak kunjung keluar rumah, saya bersama beberapa warga sepakat mendatangi rumah tersebut,” ujarnya.