Kejadian ini kata Rico, dilakukan secara berulang, sampai empat kali. Setiap kali selesai mencabuli korban, pelaku kemudian memberikan uang Rp10 ribu. Tujuannya agar korban tutup mulut. “Orangtua korban tahu setelah korban bercerita padanya. Kejadian yang menimpa anaknya ini lalu dilaporkan ke polisi,” tutur dia.
Kanit PPA dan Kasubnit PPA lalu melakukan koordinasi dengan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang lalu menangkap pelaku di rumahnya. “Pelaku dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” sebut dia. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman