Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Nias lainnya, Fransiskus Lafau, menjelaskan tentang mekanisme pemindahan TPS dan ketentuan bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan Pindahan (DPTP).
“Ada sembilan kategori pemilih yang dapat mengajukan pindah TPS minimal 30 hari sebelum hari pemilihan. KPU akan mengakomodasi permohonan pemindahan hingga tujuh hari sebelum pemilihan pada 27 November 2024,” terang Fransiskus.
Ia merinci beberapa kategori pemilih yang dapat mengajukan DPTP, di antaranya:
Pemilih yang sedang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, pendamping pasien rawat inap dengan syarat melampirkan surat keterangan dari puskesmas dengan menyertai KTP. Selanjutnya pemilih yang sedang menempuh pendidikan di luar daerah. Korban bencana alam yang mengungsi ke daerah lain
“Untuk pemilih yang belum terdaftar dalam DPT namun memiliki identitas valid seperti KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil, mereka dapat menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada pukul 12.00-13.00 WIB,” tambahnya.
Ketua KPU Kabupaten Nias, Elisati Zandroto yang hadir bersama jajaran komisioner lainnya mengingatkan bahwa masa kampanye akan berakhir pada 23 November 2024.
“Setelah masa kampanye berakhir, seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) wajib dibersihkan, baik oleh tim pasangan calon maupun petugas KPU selama masa tenang,” tutupnya. (rdr/tanhar)
Komentar