PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat sedang menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penertiban dan penegakan peraturan daerah (Perda) guna mengoptimalkan pembinaan pada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.
“Dalam setiap tindakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus ada prosedurnya, harus ada tahapan-tahapan yang harus dilalui,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman Alfian di Pariaman, Senin (20/12).
Ia mengatakan SOP tersebut merupakan upaya agar pembinaan dari OPD teknis terhadap pelanggar Perda dapat berjalan lebih maksimal di Kota Pariaman.
Jika pelanggar Perda tidak mau dibina bahkan sudah diberikan teguran satu hingga tiga, maka akan dilakukan penindakan dan penertiban dengan menerjunkan anggota Satpol PP. “Dengan adanya SOP ini maka akan ada koordinasi yang baik antara dinas teknis dengan Satpol PP,” katanya.