Hanya saja, Abdul Hakim belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai materi perkara yang menjerat jaksa tersebut sejauh ini. “Mengenai materinya kami masih menunggu hasil pemeriksaan di Jakarta, karena tim SATGAS 53 mengamankan pegawai dan Jaksa di lingkungan Kejaksaan,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa penangkapan Jaksa tersebut telah disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT. Sejauh ini, Abdul baru dapat menjelaskan bahwa Kundrat ditangkap karena perbuatan tercela. Menurut Abdul, Kundrat Mantolas sudah dibawa ke Jakarta terhitung sejak 21 Desember 2021 hari ini untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (cnnindonesia.com)
Laman 2 dari 2 Laman