PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua DPD Gerindra Sumbar Andre Rosiade gerak cepat membantu para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Limapuluh Kota yang mengeluhkan permasalahan gaji mereka yang diduga belum dibayarkan pemerintah daerah setempat.
Usai mendapatkan informasi perihal persoalan guru PPPK yang disampaikan ke admin Gerindra itu, Andre Rosiade langsung menghubungi Bupati Limapuluh Kota Safaruddin.
“Saya sudah telp Bupati 50 Kota. Beliau segera cek ke Dinas Pendidikan,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR ini menanggapi postingan admin Gerindra di Instagram Storynya @andre_rosiade, Selasa (10/12/2024).
Usai dihubungi Andre Rosiade, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin dengan sigap memberikan tanggapan. Dijelaskan Safaruddin kepada Admin Gerindra, bahwasanya gaji PPPK Kabupaten Limapuluh Kota sudah dibayarkan sejak berlakunya SpMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) ke masing-masing PPPK sebagaimana aturan berlaku.
Pemkab Limapuluh Kota katanya, tidak melakukan rapel dikarenakan tidak ada pembayaran tertunda terhadap gaji pegawai.
Ia kemudian mencontohkan, untuk SK PPPK TMT tertanggal 1 Februari 2022, SPMT-nya 12 Mei 2022, maka gaji yang dibayarkan adalah 1 Juni 2022. “Sedangkan untuk 1 Februari sampai Mei tidak dibayar karena mereka (guru PPPK, red) sudah menerima honor dan sebagainya,” jelas Safaruddin.
Safaruddin menegaskan, untuk pembayaran gaji PPPK ini juga sudah dilaporkan ke Kementerian Keuangan sebagai syarat salur sumber dana gaji PPPK.
Kemudian dijelaskan, untuk sertifikasi TW III sudah terealisasi ke sebagaian guru yang secara administrasinya sudah dilengkapi masing-masing guru ke dinas Pendidikan. “Apabila terjadi keterlambatan berkemungkinan ada gangguan sistem/aplikasi perbankan yang sering terjadi akhir-akhir ini,” katanya.
Sebelumnya, guru PPPK di Kabupaten Limapuluh Kota ini menuliskan keluhnya terkait persoalan gaji yang diduga belum dibayarkan melalui Insta Story Partai Gerindra dan diteruskan ke akun Instagram @andre_rosiade.
“Assalamualaikum admin yg terhormat. Maaf mengganggu Waktu istirahatnya. Tolong dong usus kasus gaji kami PPPK guru di Kab.50 Kota th 2022 tahap 1 dan tahap yg gaji dri TMT selama 3 bulan tidak dibayarkan.Sementara teman kami yg sama TMT di Kota Payakumbuh dirapelkan, mereka terima lebih kurang 11 juta min. Sedangkan kami cuma menerima gaji setelah SK diterima. Sudah ditanya ke Dinas Pendidikan, jawabannya “Sudah untung kamu lulus PPPK” dan tunjangan-tunjangan seperti tamsil serta tungkin teman-teman kami yang SK th 2023 sampai sekarang juga belum pernah dibayarkan min.Dengan berbagai alas an setelah ditanya ke Dinas Pendidikan. Dan satu lagi min, sampi hari ini Sertifikasi Tw 3 saya dan teman yg lain masih belum cair. Tolong perjuangkan hak kami min,” demikian bunyi postingannya. (rdr)