Namun, warga Palestina menuduh Israel berupaya menduduki wilayah tersebut dan secara paksa menggusur penduduknya.
Sejak saat itu, bantuan kemanusiaan yang memadai, termasuk makanan, obat-obatan, dan bahan bakar, tidak diizinkan masuk ke wilayah tersebut, membuat penduduk yang tersisa berada di ambang kelaparan.
Israel telah menewaskan lebih dari 45.000 orang di Gaza sejak serangan lintas perbatasan oleh Hamas pada 7 Oktober 2023, yang menyebabkan wilayah tersebut hancur lebur.
Bulan lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang yang dilancarkannya di wilayah tersebut. (rdr/ant/anadolu)
Komentar