20PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria berinisial H (30) yang diduga menjadi pemakai dan pengedar sabu sebanyak 4.06 gram diringkus oleh Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang di kawasan Alai Pauh V, Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang pada Rabu (22/12/2021) siang.
“Terduga pelaku berhasil diringkus saat akan bertransaksi dengan seorang personel kepolisian yang menyamar menjadi pembeli,” ujar Kasatres Narkoba Polresta Padang, AKP Dedy Ardiansyah Putra.
Dikatakannya pelaku ditangkap dengan cara teknik undercover atau penyamaran, pada awalnya personel memancing pelaku untuk bertransaksi. “Ketika akan menyerahkan sabu-sabu kepada personel yang menyamar, pelaku langsung kami ringkus,” tegasnya.
“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan beberapa paket kecil sabu siap edar yang disembunyikan pelaku di dalam kantong celananya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, AKP Dedy Ardiansyah Putra juga mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat total 4.06 gram dari tangan pelaku. Barang bukti yang didapatkan dari pelaku sebanyak 5 paket kecil sabu yang dikemas dalam plastik klip bening kecil.
Selain itu. petugas juga mengamankan sebuah handphone merek Nokia yang digunakan pelaku melakukan transaksi. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polresta Padang, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasat. (rdr-007)