20PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria berinisial H (30) yang diduga menjadi pemakai dan pengedar sabu sebanyak 4.06 gram diringkus oleh Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang di kawasan Alai Pauh V, Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang pada Rabu (22/12/2021) siang.
“Terduga pelaku berhasil diringkus saat akan bertransaksi dengan seorang personel kepolisian yang menyamar menjadi pembeli,” ujar Kasatres Narkoba Polresta Padang, AKP Dedy Ardiansyah Putra.
Dikatakannya pelaku ditangkap dengan cara teknik undercover atau penyamaran, pada awalnya personel memancing pelaku untuk bertransaksi. “Ketika akan menyerahkan sabu-sabu kepada personel yang menyamar, pelaku langsung kami ringkus,” tegasnya.