JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pelecehan seksual berinisial IWAS alias Agus, seorang penyandang tunadaksa, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, menyatakan, “Terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, kami titipkan penahanan pertama tersangka di Lapas Kelas II A Lombok Barat.”
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan ancaman hukuman yang dihadapi Agus serta jumlah korban yang mencapai lebih dari 15 orang. Jaksa penuntut umum sebelumnya juga menolak permohonan tersangka yang ingin tetap menjalani tahanan rumah, meskipun ia merupakan penyandang tunadaksa tanpa dua lengan.
“Selain ancaman hukuman pidananya, kami mempertimbangkan jumlah korban yang melebihi 15 orang,” ujar Ivan.
Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa meskipun Agus berstatus penyandang tunadaksa, pihak kejaksaan akan memastikan pemenuhan hak-haknya selama menjalani penahanan. Agus akan mendapatkan fasilitas khusus dan pendampingan selama menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
Dalam berkas perkara, Agus terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (rdr/ant)