JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – IWAS alias Agus (21) pemuda penyandang disabilitas yang tak memiliki dua lengan ditetapkan polisi menjadi tersangka karena diduga memerkosa seorang mahasiswi berinisial MA di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi mengklaim penetapan tersangka terhadap Agus sudah didasari dua alat bukti dan keterangan dua saksi ahli.
“Ya sudah menjadi tersangka. Dalam perkara ini, satu orang korban,” ujar Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati, Pujewati, Sabtu (30/11/2024) dikutip dari laman detikcom.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menjelaskan korban diduga diperkosa di salah satu homestay di Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita.
“Jadi berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan bahwa IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan). Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban,” ucap Syarif.
Syarif menyebut tersangka selama ini beraktivitas dengan kedua kakinya. Saat kejadian, tersangka melakukan aksinya juga bermodal kekuatan kedua kakinya.
“Jadi IWAS membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka. Begitu juga dalam melakukan kegiatan sehari-hari menggunakan kedua kakinya seperti menutup pintu, makan, tanda tangan, serta menggunakan sepeda motor khusus,” urai Syarif.
Komentar