JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan perintah tegas soal oknum TNI AD yang terlibat kasus kematian Handi dan Salsabila. Ada 4 perintah Andika terhadap kasus ini.
Handi dan Salsa merupakan korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sejoli itu ditabrak oleh sebua16sa. Ketiganya kemudian mengangkat tubuh Handi dan Salsa dan memasukkannya ke mobil, dengan alasan akan membawa ke rumah sakit.
Mobil tersebut lalu tancap gas ke arah Limbangan. Menurut keterangan saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), salah satu ciri-ciri tiga pria itu adalah berbadan tegap. Beberapa hari berselang, mayat Handi dan Salsa ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Dugaannya mengarah bahwa ketiga pria tadi yang membuang Handi dan Salsa ke sungai.
Seiring berjalannya penyelidikan, dugaan pelaku yang menabrak dan membuang Handi dan Salsa menemui titik terang. Dugaannya bahwa para pelaku merupakan oknum TNI Angkatan Darat (AD). Jenderal Andika turun langsung memerintahkan penanganan kasus tersebut. “Sudah saya tangani langsung sejak siang tadi setelah mendarat dari Papua,” kata Andika kepada detikcom, Jumat (24/12/2021).
Berikut perintah dan tindakan dari Jenderal Andika terhadap tiga oknum di kasus Handi-Salsa:
1) Kena Pasal KUHP
Tiga oknum anggota TNI itu tidak hanya diperiksa Internal. Tapi juga akan dikenakan Pasal KUHP. “Saya akan pastikan kenakan semua pasal KUHP dan peraturan perundangan lain yang terlanggar oleh tindak para oknum Anggota TNI AD ini,” kata Andika kepada detikcom, Jumat (24/12).
2) Pastikan Bakal Diproses Hukum
Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santoso menuturkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar ketiga oknum tersebut diproses hukum. Perintah Jenderal Andika sudah sampai ke para penyidik TNI. “Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum,” ujarnya.