PADANG, RADARSUMBAR.COM – Aksi pencurian gudang pelaminan di Jalan By Pass, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Selasa (21/12) lalu berhasil diungkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Pelaku bernama Zulfahmi (28), warga Jalan DPR Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, ditangkap Sabtu (25/12) di sebuah rumah di kawasan Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Sedangkan rekan pelaku yakni Ade saat ini masih buron.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti
23 batang besi tenda pelaminan, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor.
Diduga pelaku sakit hati karena sebelumnya Ade (DPO) diberhentikan karena tidak puas dengan hasil pekerjaannya mencat besi-besi tiang tenda pelaminan milik korban. “Korban membawa Ade untuk mencat tiang tenda pelaminan milik korban. Tapi korban tidak puas dengan hasil kerja Ade. Korban lalu menyuruh Ade berhenti bekerja,” ujar Rico kepada radarsumbar, Minggu (26/12).
Beberapa hari kemudian, korban mendapati sejumlah barang di gudang pelaminan miliknya raib. “Ia lalu menanyakan perihal kehilangan itu kepada seorang sopir tangki yang biasa duduk-duduk di depan gudang pelaminan miliknya. Si sopir mengakui jika melihat Ade yang mencuri besi tenda pelaminan miliknya,” terang dia.
Korban lalu menemui Ade di rumahnya. Ade mengakui mengambil barang korban bersama temannya bernama Fahmi atau Zulfahmi. Saat penangkapan, polisi berhasil menciduk Zulfahmi. Sedangkan pelaku lain yakni Ade sudah duluan kabur sebelum ditangkap. “Zulfahmi langsung dibawa ke Polresta Padang sedangkan Ade masih diburu petugas,” papar dia. (rdr-007)