JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, akhirnya ditangkap oleh penyidik Korsel dalam upaya kedua mereka untuk membawa Yoon ke kantor penyelidikan setelah ia mengabaikan beberapa panggilan untuk diperiksa terkait deklarasi darurat militer pada Desember lalu. Peristiwa ini mencatatkan sejarah sebagai penangkapan pertama kalinya seorang kepala negara Korsel yang masih menjabat—meskipun jabatannya ditangguhkan.
Pada 15 Januari 2025, penyidik dari Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi Korsel (CIO) melaksanakan perintah penangkapan terhadap Yoon. Ia dibawa dari kediaman kepresidenan di Seoul menuju kantor CIO di Gwacheon, selatan Seoul. Sesampainya di kantor CIO, Yoon terlihat keluar dari mobil dan memasuki kantor untuk diperiksa.
Para penyidik kemudian mengajukan perintah penahanan selama 48 jam, dan Yoon diperkirakan akan ditahan di penjara di Uiwang setelah pemeriksaan.
Yoon yang dimakzulkan oleh Majelis Nasional pada 14 Desember 2024, didakwa dengan tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan. Ia dituduh memerintahkan mobilisasi militer ke Gedung Majelis Nasional setelah menyatakan darurat militer pada 3 Desember 2024. Tindakan ini, menurut Yoon, dimaksudkan untuk mencegah anggota parlemen mencabut pernyataan darurat yang telah dikeluarkan.
Dalam rekaman video yang dirilis usai penangkapannya, Yoon menyatakan bahwa penyelidikannya adalah ilegal dan bahwa keputusannya untuk hadir dalam pemeriksaan adalah demi “mencegah pertumpahan darah.”
Komentar