Basis pengungkapan Kebijakan I adalah harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti TA sedangkan Kebijakan II hartanya adalah perolehan dari 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Tarifnya dalam Kebijakan I adalah 11 persen untuk harta deklarasi Luar Negeri (LN), 8 persen untuk harta LN dan harta deklarasi dalam negeri DN dan 6 persen harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/ renewable energy.
Sedangkan untuk Kebijakan II tarifnya 18 persen untuk harta deklarasi LN dan 14 persen untuk harta LN repatriasi dan deklarasi DN. Kemudian 12 persen untuk harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/renewable energy.
Untuk kebijakan II ini, WP harus memenuhi syarat tidak sedang diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020. Tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan. (viva.co.id)