Menteri KKP juga mengungkapkan adanya sertifikat kepemilikan di dasar laut seluas 30 hektare yang termasuk ilegal, yang akan menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut.
Terkait proses penyelidikan, Trenggono juga menyebutkan bahwa persatuan nelayan Pantura yang dikabarkan akan mengunjungi Kantor KKP pada Selasa mendatang, diharapkan dapat memperlancar proses penyelidikan.
Pembongkaran pagar laut ini akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti TNI AL, Polri, dan Bakamla. Langkah kolaboratif ini diperlukan untuk memastikan bahwa semua tindakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (rdr/ant)
Komentar