Presiden Prabowo Perintahkan Usut Kasus Pemagaran Laut Ilegal di Tangerang, Banten

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kiri) memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memerintahkan jajarannya, melalui Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, untuk menyelidiki dan mengusut pemagaran laut ilegal yang terjadi di perairan Tangerang, Banten. Pemagaran laut ini diketahui tidak mengantongi izin resmi dan menjadi sorotan publik.

Menteri Trenggono, yang memenuhi panggilan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1), menyampaikan bahwa Presiden mengarahkan agar kasus ini diselidiki secara tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. “Arahan Bapak Presiden adalah untuk menyelidiki sampai tuntas secara hukum. Apabila tidak ada izin, maka itu harus menjadi milik negara,” ungkap Trenggono dalam keterangan persnya.

Pembangunan di ruang laut, menurut Trenggono, seharusnya mematuhi aturan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Karena tidak ada izin yang sah, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut (AL), Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) akan melakukan penyegelan terhadap lokasi yang diduga ilegal dan mengidentifikasi siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran laut tersebut.

“Setelah penyegelan, kami akan identifikasi siapa pemiliknya. Pada saat penyegelan, kami tidak tahu siapa yang memiliki, karena secara yuridis, pemiliknya harus mengakui dan melengkapi dokumen yang sah,” jelas Trenggono.

Menteri KKP juga mengungkapkan adanya sertifikat kepemilikan di dasar laut seluas 30 hektare yang termasuk ilegal, yang akan menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut.

Terkait proses penyelidikan, Trenggono juga menyebutkan bahwa persatuan nelayan Pantura yang dikabarkan akan mengunjungi Kantor KKP pada Selasa mendatang, diharapkan dapat memperlancar proses penyelidikan.

Pembongkaran pagar laut ini akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti TNI AL, Polri, dan Bakamla. Langkah kolaboratif ini diperlukan untuk memastikan bahwa semua tindakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version