JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri resmi mengatur pembelajaran selama bulan Ramadhan 2025. Surat Edaran ini diterbitkan pada Selasa, 20 Januari 2025, dengan tujuan untuk menyelaraskan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan selama bulan suci Ramadhan.
Surat Edaran ini mencakup beberapa ketentuan penting mengenai waktu pembelajaran, baik di rumah maupun di sekolah, serta kegiatan keagamaan yang diharapkan dilakukan oleh peserta didik. Berikut adalah rincian aturan dalam SEB tersebut:
Pembelajaran Mandiri di Rumah
Pada tanggal 27, 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh sekolah atau madrasah. Kegiatan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi peserta didik untuk menjalankan aktivitas keagamaan selama bulan Ramadhan.
Pembelajaran di Sekolah/Madrasah
Mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan akademik, peserta didik juga diharapkan melaksanakan kegiatan yang dapat meningkatkan iman dan takwa, seperti tadarus Al-Quran, pesantren kilat, atau kajian keislaman bagi peserta didik Muslim. Bagi peserta didik non-Muslim, kegiatan bimbingan rohani sesuai agama masing-masing juga dianjurkan.
Libur Idul Fitri
Komentar